Bagi mobil-mobil yang kena banjir jika sudah diasuransikan, para pemilik tentunya tidak perlu cemas. Nah, bagaimana
agar klaim asuransi ini cepat cair, meski mobil terendam parah?
Ganti
rugi akan dilakukan memenuhi beberapa langkah. Pemilik kendaraan
diharuskan mengecek kelengkapan polis termasuk dalam bencana banjir
serta bagaimana cara berkendara.
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan jika ingin melakukan klaim:
1. Costumer melapor atas kerugian atau kecelakaan atas kendaraan bermotor dengan menghubungi pihak asuransi melalui cabang terdekat.
2. Setelah melapor, pihak asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan untuk mengecek kerugian apa saja yang sudah diderita.
3. Berdasarkan hasil analisa survei, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel resmi.
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan jika ingin melakukan klaim:
1. Costumer melapor atas kerugian atau kecelakaan atas kendaraan bermotor dengan menghubungi pihak asuransi melalui cabang terdekat.
2. Setelah melapor, pihak asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan untuk mengecek kerugian apa saja yang sudah diderita.
3. Berdasarkan hasil analisa survei, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel resmi.
4. Anda harus melengkapi dokumen apa saja yang harus dibawa untuk klaim, seperti:
- Foto copy SIM pengemudi saat kejadian
- Foto copy STNK
- Foto copy polis asuransi
- Surat laporan polisi bila terjadi kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain atau kehilangan sebagian.
Bila melibatkan pihak ketiga (pihak yang dirugikan/menuntut), maka diperlukan juga dokumen:
- Surat Tuntutan dari pihak ketiga
- Foto copy SIM pihak ketiga
- Foto copy STNK kendaraan pihak ketiga
- Surat laporan polisi
5. Menunggu jadwal perbaikan.
6. Masuk bengkel, lama perbaikan tergantung kerusakan yang dialami.