Malas menggunakan asuransi memang cukup beralasan, tidak hanya anda
mengeluarkan uang untuk biaya polis asuransi, terkadang proses klaim
saat terjadi kerusakan kendaraan sangat lama. Namun hal itu dipastikan akibat tidak terlalu pahamnya pengendara akan sistem asuransi.
Cara mengklaim dan mengadukan kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi yang tepat adalah sebagai berikut:
1. Jika terjadi sesuatu maka segeralah melapor kepada keperusahaan asuransi 5X24 jam. Dan ini yang disebut lapor klaim.
2.
Survei klaim, anda bisa mendatangi kantor cabang untuk memperlihatkan
kendaraan Anda, atau di bengkel rekanan pihak asuransi. Namun para
surveyor juga bisa menghampiri anda di rumah atau ke kantor anda.
3. Setelah itu pihak asuransi akan mengeluarkan surat SPK(surat perintah kerja) untuk perbaikan di bengkel.
4. Tahap terakhir, anda pergi menuju ke bengkel, dan kendaraan anda akan segera diperbaiki.